Dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka bab ini menyajikan gambaran umum tentang kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang yang masuk dalam kewenangan Bupati Magelang dan gambaran umum permasalahan yang dihadapi BPBD Kabupaten Magelang yang masuk dalam tugas pokok dan fungsi BPBD Kabupaten Magelang. Untuk memudahkan pemahaman atas isi dari gambaran umum kewenangan BPBD Kabupaten Magelang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magelang, mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut :
a. Tugas Pokok
b. Fungsi
Unsur Pelaksana BPBD dalam melaksanakan
tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi :
1) 1) Fungsi Koordinasi
merupakan fungsi koordinasi unsur pelaksana yang dilaksanakan melalui
koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi
vertikal yang ada di daerah, lembaga usaha, dan/atau pihak lain yang diperlukan
pada tahap pra bencana dan pascabencana.
2 2) Fungsi Komando
merupakan fungsi komando unsur pelaksana yang dilaksanakan melalui pengerahan
sumber daya manusia, peralatan, logistik dari satuan kerja perangkat daerah
lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah serta langkah-langkah lain yang
diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana.
3) 3) Fungsi Pelaksana merupakan fungsi pelaksana unsur pelaksana yang dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Created At : 2015-08-04 01:07:02 Oleh : R32 Konten tidak tayang di depan Dibaca : 1199