Sejarah Pembentukan BPBD Kabupaten Magelang


Created At : 2019-08-08 00:00:00 Oleh : MUFLICHAH ROYCHANI Konten tidak tayang di depan Dibaca : 3321



Wilayah Kabupaten Magelang memiliki kondisi geografis, yang potensial terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam, maupun faktor manusia.   Sehingga menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam tingkat kondisi tertentu dapat menghambat pembangunan daerah. Potensi-potensi bencana yang harus diwaspadai di Kabupaten Magelang, antara lain seperti Erupsi Gunung Merapi, Banjir Bandang dan Lahar Hujan, Tanah Longsor, Kebakaran hutan dan lahan, serta Angin Kencang, merupakan bencana-bencana yang pernah tercatat dalam sejarah kebencanaan Kabupaten Magelang. Untuk itu dalam rangka menanggulangi bencana yang mungkin terjadi, perlu dilakukan berbagai upaya secara cepat dan tepat, terpadu, dan terkoordinasikan dengan baik melalui berbagai kegiatan yang meliputi pencegahan, penyelamatan, tanggap darurat, rehabilitasi dam  rekonstruksi.


Setelah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, maka, pemerintah pun merasa perlu untuk membentuk kembali lembaga serupa namun berada di skala daerah, atau yang disebut dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang juga memiliki landasan yang sama dengan BNPB. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Sehingga perlu membentuk perangkat daerah yang secara fokus melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan penanggulangan bencana.


Penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara terencana, terarah, terpadu dan menyeluruh. sehingga, perlu dibentuk Perangkat Daerah yang menangani penanggulangan bencana. Guna memenuhi kebutuhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Magelang menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magelang. Kemudian disusun Peraturan Daerah Nomer 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Magelang, yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan program kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Magelang. Penanggulangan bencana di Kabupaten Magelang sebelum terbentuk BPBD dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana khususnya oleh Sub Bidang Penyelamatan dan Rehabilitasi Bidang Penanggulangan Bencana. Sebagai tindak lanjut perauran tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Magelang melanj pejabat struktural pada BPBD tanggal 22 Oktober 2011 dan mulai tanggal tersebut BPBD Kabupaten Magelang telah berfungsi dan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya


Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi sebagai koordinator, komando, dan pelaksana dalam penanggulangan bencana dari tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Dalam pelaksanaannya di Kabupaten Magelang, dibentuk relawan dan satuan tugas tanggap bencana yang terdiri dari berbagai elemen dan personil antara lain, PMI, TNI,Polri, tenaga kesehatan dan lintas sektor terkait lainnya. BPBD sendiri adalah lembaga pemerintah non departemen yang melaksanakan tugas untuk menanggulangi bencana, yang terjadi baik di provinsi maupun kabupaten atau kota, dengan berpegang pada kebijakan yang ditetapkan oleh BNPB. Di Kabupaten Magelang, BPBD langsung dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Kemudian Bupati akan menunjuk kepala BPBD untuk membawahi unit pelaksana dan unit pengarah.



  • Visi

"Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Magelang Yang Sejahtera, Berdaya Saing Dan Amanah"




  • Misi

"Meningkatkan Daya Saing Daerah Yang Berbasis Pada Potensi Lokal Dengan Tetap Menjaga Kelestarian Lingkungan"



  • Moto

"Cepat, Tepat, Menyentuh Hati Masyarakat"



GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara