Struktur Organisasi


Created At : 2019-08-08 00:00:00 Oleh : MUFLICHAH ROYCHANI Konten tidak tayang di depan Dibaca : 4440



Rincian  tugas jabatan struktural pada BPBD Kabupaten Magelang  sebagai berikut :

a.   Kepala Pelaksana BPBD
     
Tugas Pokok :


Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas memimpin penyusunan dan pelaksanaan kebijakan spesifik daerah di bidang penanggulangan bencana meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana secara terintegrasi.

Rincian Tugas :
  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya.
  2. Menyusun kebijakan penyelenggaraan urusan dan kewenangan daerah di bidang penanggulangan bencana.
  3. Menetapkan rencana strategis jangka panjang, menengah maupun jangka pendek.
  4. Menetapkan pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis di bidang penanggulangan bencana.
  5. Membina dan menyelenggarakan pengawasan teknis di bidang penanggulangan bencana.
  6. Mengendalikan dan mengawasi perizinan, rekomendasi dan pelayanan umum di bidang penanggulangan bencana.
  7. Mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan urusan dan kewenangan daerah di bidang penanggulangan bencana.
  8. Melaksanakan tugas lain yang dibenarkan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

b.  Kepala Sekretariat

Tugas  Pokok :


Kepala Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan tugas membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya serta kerjasama.


Uraian Tugas :

  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya.
  2. Melakukan pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi program perencanaan dan perumusan kebijakan di lingkungan BPBD.
  3. Melakukan pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tatalaksana, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga.
  4. Melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pengarah penanggulangan bencana.
  5. Melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pengarah penanggulangan bencana.
  6. Pengumpulan data dan informasi kebencanaan di wilayahnya.
  7. Melakukan pengkoordinasian dalam penyusunan laporan penanggulangan bencana.
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


c.  Kepala Subbag Perencanaan dan Evaluasi

Tugas Pokok :

Kepala sub bidang perencanaan dan evaluasi mempunyai tugas melaksanakan tugas di bidang perencanaan dan evaluasi.


Uraian Tugas :

  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya.
  2. Melaksanakan koordinasi perencanaan kegiatan masing-masing Bidang dan Unit Pelaksana Teknis (apabila ada).
  3. Menyusun rencana jangka panjang, menengah dan pendek internal SKPD.
  4. Menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan guna kepentingan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
  5. Menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) internal SKPD.
  6. Menyusun Penetapan Kinerja atau yang sejenis satuan kerja perangkat daerah.
  7. Menyusun Standar Operasi dan Prosedur (SOP).
  8. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan internal SKPD.
  9. Menyusun Laporan Pengendalian Operasional Kegiatan atau yang sejenis.
  10. Menyusun bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan suplemennya, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan laporan sejenis internal SKPD.
  11. Menghimpun dan menyusun laporan-laporan rutin, berkala dan insidentil lainnya.
  12. Melaksanakan pengendalian kegiatan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
  13. Menyusun bahan laporan kegiatan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


d. Kepala Subbag Keuangan


Tugas Pokok :


Kepala sub bidang keuangan mempunyai tugas melaksanakan tugas di bidang pengelolaan keuangan internal satuan kerja.


Uraian Tugas :

  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya.
  2. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) penetapan dan perubahan.
  3. Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) penetapan maupun perubahan anggaran.
  4. Mengoordinasikan administrasi pengelolaan keuangan satuan kerja mulai dari pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sampai dengan pengumpulan bukti pertanggungjawaban keuangan serta pembuatan Buku Kas Umum dan Buku Bantu Keuangan.
  5. Menyiapkan bahan evaluasi dan laporan perkembangan penyerapan anggaran kegiatan SKPD.
  6. Menyusun laporan keuangan dan akuntansi.
  7. Melaksanakan monitoring, pengendalian, pengawasan dan evaluasi kegiatan pengelolaan keuangan.
  8. Menyusun bahan laporan kegiatan pengelolaan keuangan.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya
e.  Kepala Subbag Umum dan Kepegawiaan


Tugas Pokok :


Kepala sub bidang umum dan kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan tugas di bidang pengelolaan surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi produk hukum dan kegiatan, rumah tangga dan pengelolaan kepegawaian.


Uraian Tugas :

  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya.
  2. Melaksanakan urusan surat menyurat baik surat masuk maupun keluar.
  3. Melaksanakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan kearsipan.
  4. Melaksanakan pengelolaan dan administrasi rumah tangga, barang atau perlengkapan.
  5. Melaksanakan pengelolaan dan administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
  6. Melaksanakan monitoring, pengendalian, pengawasan dan evaluasi kegiatan pengelolaan surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi produk hukum dan kegiatan, rumah tangga dan pengelolaan kepegawaian.
  7. Menyusun bahan laporan kegiatan pengelolaan surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi produk hukum dan kegiatan, rumah tangga dan pengelolaan kepegawaian.
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya

f.  Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

Tugas Pokok :


Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat.


Uraian Tugas :

  1. Perumusan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat.
  2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat.
  3. Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga terkait di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat.
  4. Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

g.  Kepala Seksi Pencegahan

Tugas Pokok :


Kepala seksi pencegahan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan dan mitigasi bencana.


Uraian Tugas :

  1. Perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan mitigasi bencana.
  2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan mitigasi bencana.
  3. Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga terkait di bidang pencegahan dan mitigasi bencana.
  4. Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan mitigasi bencana.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

h. Kepala Seksi Kesiapsiagaan

Tugas Pokok :


Kepala seksi kesiapsiagaan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang  kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat.


Uraian Tugas :

  1. Perumusan kebijakan di bidang kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat.
  2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat.
  3. Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga terkait di bidang kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat.
  4. Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

i.  Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik

Tugas  Pokok :


Kepala bidang kedaruratan dan logistik mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik.


Uraian Tugas :

  1. Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik.
  2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik.
  3. Komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat.
  4. Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik.
  5.  Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

j. Kepala Seksi Kedaruratan

Tugas Pokok :


Kepala seksi kedaruratan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Kedaruratan dan Logisitik dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat.


Uraian Tugas :

  1. Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi.
  2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi.
  3. Komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat.
  4. Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi.
  5. Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


k.  Kepala Seksi Logistik


Tugas Pokok :


Kepala seksi logistik mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Kedaruratan dan Logisitik dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana dan dukungan logistik.


Uraian Tugas :

  1. Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana dan dukungan logistik.
  2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana dan dukungan logistik.
  3. Komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat.
  4. Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana dan dukungan logistik.
  5. Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana dan dukungan logistik.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

l.  Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Tugas Pokok :


Kepala bidang rehabilitasi dan rekonstruksi mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana.


Uraian Tugas :

  1. Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana.
  2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana.
  3. Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana.
  4. Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

m.  Kepala Seksi Rehabilitasi

Tugas Pokok :


Kepala seksi rehabilitasi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana.


Uraian Tugas :

  1. Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada rehabilitasi pascabencana.
  2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada rehabilitasi pascabencana.
  3. Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada rehabilitasi pascabencana.
  4. Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada rehabilitasi pascabencana.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

n.  Kepala Seksi Rekonstruksi

Tugas Pokok  :


Kepala seksi rekonstruksi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana.


Uraian Tugas :

  1. Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada rekonstruksi pascabencana.
  2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada rekonstruksi pascabencana.
  3. Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada rekonstruksi pascabencana.
  4. Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada rekonstruksi pascabencana.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara