Wilayah
Kabupaten Magelang memiliki kondisi geografis, yang potensial terjadi bencana,
baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam, maupun faktor manusia. Sehingga
menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta
benda, dan dampak psikologis yang dalam tingkat kondisi tertentu dapat
menghambat pembangunan daerah. Potensi-potensi bencana yang harus diwaspadai di
Kabupaten Magelang, antara lain seperti Erupsi Gunung Merapi, Banjir Bandang
dan Lahar Hujan, Tanah Longsor, Kebakaran hutan dan lahan, serta Angin Kencang,
merupakan bencana-bencana yang pernah tercatat dalam sejarah kebencanaan
Kabupaten Magelang. Untuk itu dalam rangka menanggulangi bencana yang mungkin
terjadi, perlu dilakukan berbagai upaya secara cepat dan tepat, terpadu, dan
terkoordinasikan dengan baik melalui berbagai kegiatan yang meliputi
pencegahan, penyelamatan, tanggap darurat, rehabilitasi dam rekonstruksi.
Setelah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, maka, pemerintah pun merasa perlu untuk
membentuk kembali lembaga serupa namun berada di skala daerah, atau yang
disebut dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang juga memiliki landasan
yang sama dengan BNPB. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah menjadi
penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Sehingga perlu
membentuk perangkat daerah yang secara fokus melaksanakan tugas dan fungsi
penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Penanggulangan bencana harus
dilaksanakan secara terencana, terarah, terpadu dan menyeluruh. sehingga, perlu
dibentuk Perangkat Daerah yang menangani penanggulangan bencana. Guna memenuhi
kebutuhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Magelang menerbitkan Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magelang. Kemudian disusun Peraturan
Daerah Nomer 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di
Kabupaten Magelang, yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan program
kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Magelang.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi sebagai koordinator, komando, dan pelaksana dalam penanggulangan bencana dari tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Dalam pelaksanaannya di Kabupaten Magelang, dibentuk relawan dan satuan tugas tanggap bencana yang terdiri dari berbagai elemen dan personil antara lain, PMI, TNI,Polri, tenaga kesehatan dan lintas sektor terkait lainnya. BPBD sendiri adalah lembaga pemerintah non departemen yang melaksanakan tugas untuk menanggulangi bencana, yang terjadi baik di provinsi maupun kabupaten atau kota, dengan berpegang pada kebijakan yang ditetapkan oleh BNPB. Di Kabupaten Magelang, BPBD langsung dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Kemudian Bupati akan menunjuk kepala BPBD untuk membawahi unit pelaksana dan unit pengarah.
"Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Magelang Yang Sejahtera, Berdaya Saing Dan Amanah"
"Meningkatkan Daya Saing Daerah Yang Berbasis Pada Potensi Lokal Dengan Tetap Menjaga Kelestarian Lingkungan"
"Cepat, Tepat, Menyentuh Hati Masyarakat"
Created At : 2019-08-08 00:00:00 Oleh : MUFLICHAH ROYCHANI Konten tidak tayang di depan Dibaca : 2373