
Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) memperkuat komitmen membangun ketangguhan bencana dari tingkat wilayah
melalui Rapat Koordinasi Persiapan Deklarasi KENCANA (Kecamatan Tangguh
Bencana) Kabupaten Magelang Tahun 2026. Kegiatan ini digelar pada Jumat, 6
Februari 2026, bertempat di Command Center Room (CCR) Pusaka Gemilang, dan
dihadiri lintas perangkat daerah serta seluruh camat se-Kabupaten Magelang.
Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh BPBD Kabupaten
Magelang, Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang, BPPKAD Kabupaten Magelang,
Dispermades Kabupaten Magelang, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Magelang,
serta seluruh camat. Forum ini menjadi langkah awal penyamaan persepsi
sekaligus penguatan koordinasi lintas sektor dalam rangka pembentukan KENCANA
sebagai model penguatan penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat
kecamatan.
Kegiatan ini sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil
Bupati Magelang periode 2025–2030, yaitu mewujudkan Kabupaten Magelang yang
Aman, Nyaman, Religius, Unggul, dan Sejahtera (Anyar Gress). Salah satu misi
yang ditekankan adalah peningkatan upaya pelestarian lingkungan hidup dan
pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan serta tanggap terhadap bencana,
yang diimplementasikan melalui Sapta Cipta Bupati, khususnya program “Lestari
Alam”.
Kabupaten Magelang dikenal sebagai wilayah dengan tingkat
kerawanan bencana yang cukup tinggi. Kondisi geografis, topografi perbukitan,
serta dinamika hidrometeorologi menjadikan wilayah ini rentan terhadap berbagai
jenis bencana. Oleh karena itu, penguatan peran kecamatan dinilai strategis
karena kecamatan berada paling dekat dengan masyarakat dan memiliki fungsi
koordinatif terhadap pemerintah desa serta pemangku kepentingan di wilayahnya.
Sekretaris BPBD Kabupaten Magelang, Mushokip, dalam sambutan
pembukaannya menegaskan bahwa KENCANA dirancang untuk mengoptimalkan peran
pemerintah di tingkat kecamatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Menurutnya, kecamatan memiliki posisi penting dalam mempercepat pelayanan dasar
kepada masyarakat, terutama dalam situasi darurat bencana.
“KENCANA bertujuan mengoptimalkan peran pemerintah kecamatan
dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Dengan penguatan ini, pelayanan
kepada masyarakat dapat dilakukan lebih cepat dan lebih terkoordinasi,” ujar
Mushokip.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan KENCANA diharapkan
memberikan sejumlah manfaat strategis, di antaranya mempercepat capaian
pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-Urusan Bencana di tingkat
kabupaten/kota, mempercepat waktu respon pemerintah daerah dalam memberikan
layanan minimal penanggulangan bencana, serta menjadi acuan keterlibatan
seluruh pihak terkait di tingkat kecamatan.
“Manfaat KENCANA ini bukan hanya soal struktur, tetapi soal
kecepatan dan ketepatan layanan. Kecamatan menjadi simpul awal koordinasi
sehingga respon terhadap kejadian bencana tidak lagi terlambat,” tambahnya.
Mushokip menegaskan bahwa ruang lingkup KENCANA difokuskan
pada penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah kecamatan, dengan
penekanan pada percepatan pemenuhan SPM Sub-Urusan Bencana. Meski demikian,
peran BPBD sebagai penanggung jawab utama pemenuhan SPM di tingkat kabupaten
tetap tidak berubah.
“KENCANA tidak menghilangkan peran BPBD. Justru ini adalah
penguatan fungsi kewilayahan kecamatan sesuai tugas dan wewenang camat sebagai
pemimpin wilayah,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa salah satu dasar hukum pelaksanaan
KENCANA adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang
Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan
Bencana, yang memberikan ruang penguatan peran perangkat daerah bersifat
kewilayahan.
Dalam paparannya, Mushokip turut menyampaikan gambaran indeks
kebencanaan Kabupaten Magelang. Indeks Risiko Bencana (IRB) Kabupaten Magelang
pada tahun 2024 tercatat sebesar 97,42 dengan kategori sedang, dan menurun
menjadi 76,90 pada tahun 2025 dengan kategori yang sama. Sementara itu, Indeks
Ketahanan Daerah (IKD) menunjukkan tren positif, dari 0,92 pada tahun 2024
menjadi 0,94 pada tahun 2025 dengan kategori tinggi.
“Semakin tinggi nilai IKD, maka semakin rendah IRB. Ini
menunjukkan bahwa kapasitas daerah semakin kuat dan risiko bencana dapat
ditekan karena kesiapan daerah meningkat,” jelas Mushokip.
Paparan dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan
Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Magelang, Bayu Eko Prihanto, yang menguraikan
potensi dan karakteristik ancaman bencana di wilayah Kabupaten Magelang.
Menurutnya, terdapat sedikitnya delapan jenis bencana yang berpotensi terjadi,
yakni banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gempabumi, kebakaran hutan dan
lahan, kekeringan, letusan gunung api, dan tanah longsor.
“Potensi bencana di Kabupaten Magelang sangat beragam. Ini
menuntut kesiapsiagaan yang tidak bisa hanya bertumpu pada satu institusi,
tetapi membutuhkan penguatan peran wilayah, khususnya kecamatan,” kata Bayu.
Ia memaparkan data kejadian bencana per kecamatan selama
periode 2021–2025. Tiga kecamatan dengan jumlah kejadian tertinggi adalah
Kecamatan Salaman dengan 330 kejadian, Kecamatan Borobudur dengan 256 kejadian,
dan Kecamatan Sawangan dengan 187 kejadian. Secara keseluruhan, total kejadian
bencana di Kabupaten Magelang selama lima tahun terakhir mencapai 2.460
kejadian, yang didominasi oleh cuaca ekstrem dan tanah longsor.
Data tersebut, menurut Bayu, menjadi dasar kuat perlunya
membangun ketangguhan dari tingkat kecamatan. Ia menekankan bahwa dampak
bencana tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga dapat mengubah aspek sosial,
budaya, hingga ekonomi masyarakat.
“Bencana tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga
mempengaruhi tatanan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, kecamatan harus mampu
membina, meredam, menghadapi, dan memiliki daya lenting dalam menghadapi
ancaman bencana,” jelasnya.
Bayu menambahkan bahwa dalam konteks Sapta Cipta Bupati
Magelang, penanggulangan bencana secara eksplisit masuk dalam program Bupati
Magelang “Lestari Alam”, yang mencakup pengelolaan lingkungan hidup,
konservasi, dan pengelolaan risiko bencana secara berkelanjutan.
“KENCANA adalah bentuk konkret implementasi ‘Sapta Cipta’
Bupati Magelang, bagaimana membangun ketangguhan lingkungan dan masyarakat dari
level paling dekat, yaitu kecamatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bayu menjelaskan peran kecamatan dalam
mendukung percepatan pencapaian SPM Sub-Urusan Bencana. Peran tersebut meliputi
pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, pengoordinasian upaya
penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan, serta fasilitasi
percepatan penerapan SPM.
“KENCANA dibangun dengan karakteristik yang khas,
menyesuaikan tugas dan wewenang camat sebagai pemimpin wilayah. Selain itu,
bupati dapat melimpahkan sebagian kewenangan pemenuhan SPM Sub-Urusan Bencana
kepada kecamatan sesuai kebutuhan,” jelas Bayu.
Ia menegaskan bahwa KENCANA bukan sekadar program
administratif, melainkan sebuah gerakan kolaboratif yang memberi ruang
fleksibilitas bagi kecamatan dalam menyesuaikan metode percepatan capaian SPM
berdasarkan karakter risiko dan potensi sumber daya yang dimiliki masing-masing
wilayah.
“KENCANA adalah sebuah gerakan yang memberikan kemudahan
kepada kecamatan dengan menyesuaikan metode percepatan capaian SPM Sub-Urusan
Bencana sesuai dinamika dan karakter risiko bencana daerah,” tegasnya.
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta rapat menyampaikan
tanggapan dan masukan kritis. Camat Kaliangkrik, Djoko Sosilo, mengapresiasi
respon cepat pemerintah daerah, khususnya BPBD, dalam penanganan kejadian
bencana yang selama ini terjadi di wilayahnya.
“Kami mengapresiasi respon cepat ketika terjadi bencana.
Dampaknya signifikan terhadap penilaian IKD yang kini tinggi, artinya peran dan
kesiapsiagaan daerah semakin baik,” ujar Djoko.
Namun demikian, ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi
kecamatan terkait keterbatasan tugas operasional. Menurutnya, berdasarkan
regulasi dari Kementerian Dalam Negeri, tugas pokok dan fungsi kecamatan lebih
banyak bersifat koordinatif, sehingga berbeda dengan perangkat daerah teknis.
“Kecamatan ini sering dianggap sebagai ‘super power’, semua
tugas bisa dilakukan. Padahal secara tusi, kami lebih banyak koordinasi. Ketika
bicara SPM yang teknis, tentu dibutuhkan sumber daya, baik anggaran maupun SDM
kebencanaan,” ungkapnya.
Djoko juga menyampaikan bahwa sejumlah kecamatan telah
berupaya mencari sumber pendanaan alternatif untuk mendukung kegiatan
kebencanaan, salah satunya melalui pemanfaatan dana dari Unit Pengelola
Kegiatan (UPK). Ia berharap ke depan ada kajian yang lebih proporsional terkait
pembagian peran, kewenangan, dan dukungan sumber daya dalam implementasi
KENCANA.
“Kami berharap KENCANA ini dikaji secara proporsional, agar
peran koordinasi kecamatan sejalan dengan dukungan sumber daya yang memadai,”
katanya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, forum rapat sepakat
bahwa pembentukan KENCANA memerlukan kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia,
serta koordinasi lintas sektor yang solid. Penyamaan persepsi antarperangkat
daerah dan kecamatan menjadi kunci agar implementasi KENCANA tidak berhenti
pada tataran konsep, tetapi benar-benar berdampak pada peningkatan layanan
penanggulangan bencana kepada masyarakat.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi fondasi awal menuju
deklarasi KENCANA Kabupaten Magelang Tahun 2026. Dengan penguatan peran
kecamatan sebagai garda terdepan, pemerintah daerah optimistis dapat
mempercepat pemenuhan SPM Sub-Urusan Bencana, meningkatkan kesiapsiagaan
masyarakat, serta mewujudkan Kabupaten Magelang yang aman, tangguh, dan
berkelanjutan.
Ke depan, BPBD Kabupaten Magelang bersama perangkat daerah
terkait akan menyusun tahapan lanjutan yakni Deklarasi KENCANA, termasuk
penyiapan regulasi pendukung, penguatan kapasitas aparatur kecamatan, serta
mekanisme koordinasi dan monitoring. Langkah ini menjadi bagian dari upaya
berkelanjutan untuk memastikan bahwa penanggulangan bencana tidak hanya
responsif, tetapi juga preventif dan berbasis ketangguhan wilayah.