Kembali

Menuju KENCANA 2026, Pemkab Magelang Perkuat Peran Kecamatan



Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memperkuat komitmen membangun ketangguhan bencana dari tingkat wilayah melalui Rapat Koordinasi Persiapan Deklarasi KENCANA (Kecamatan Tangguh Bencana) Kabupaten Magelang Tahun 2026. Kegiatan ini digelar pada Jumat, 6 Februari 2026, bertempat di Command Center Room (CCR) Pusaka Gemilang, dan dihadiri lintas perangkat daerah serta seluruh camat se-Kabupaten Magelang.

Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh BPBD Kabupaten Magelang, Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang, BPPKAD Kabupaten Magelang, Dispermades Kabupaten Magelang, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Magelang, serta seluruh camat. Forum ini menjadi langkah awal penyamaan persepsi sekaligus penguatan koordinasi lintas sektor dalam rangka pembentukan KENCANA sebagai model penguatan penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat kecamatan.

Kegiatan ini sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Magelang periode 2025–2030, yaitu mewujudkan Kabupaten Magelang yang Aman, Nyaman, Religius, Unggul, dan Sejahtera (Anyar Gress). Salah satu misi yang ditekankan adalah peningkatan upaya pelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan serta tanggap terhadap bencana, yang diimplementasikan melalui Sapta Cipta Bupati, khususnya program “Lestari Alam”.

Kabupaten Magelang dikenal sebagai wilayah dengan tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi. Kondisi geografis, topografi perbukitan, serta dinamika hidrometeorologi menjadikan wilayah ini rentan terhadap berbagai jenis bencana. Oleh karena itu, penguatan peran kecamatan dinilai strategis karena kecamatan berada paling dekat dengan masyarakat dan memiliki fungsi koordinatif terhadap pemerintah desa serta pemangku kepentingan di wilayahnya.

Sekretaris BPBD Kabupaten Magelang, Mushokip, dalam sambutan pembukaannya menegaskan bahwa KENCANA dirancang untuk mengoptimalkan peran pemerintah di tingkat kecamatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Menurutnya, kecamatan memiliki posisi penting dalam mempercepat pelayanan dasar kepada masyarakat, terutama dalam situasi darurat bencana.

“KENCANA bertujuan mengoptimalkan peran pemerintah kecamatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Dengan penguatan ini, pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih cepat dan lebih terkoordinasi,” ujar Mushokip.

Ia menjelaskan bahwa pembentukan KENCANA diharapkan memberikan sejumlah manfaat strategis, di antaranya mempercepat capaian pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-Urusan Bencana di tingkat kabupaten/kota, mempercepat waktu respon pemerintah daerah dalam memberikan layanan minimal penanggulangan bencana, serta menjadi acuan keterlibatan seluruh pihak terkait di tingkat kecamatan.

“Manfaat KENCANA ini bukan hanya soal struktur, tetapi soal kecepatan dan ketepatan layanan. Kecamatan menjadi simpul awal koordinasi sehingga respon terhadap kejadian bencana tidak lagi terlambat,” tambahnya.

Mushokip menegaskan bahwa ruang lingkup KENCANA difokuskan pada penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah kecamatan, dengan penekanan pada percepatan pemenuhan SPM Sub-Urusan Bencana. Meski demikian, peran BPBD sebagai penanggung jawab utama pemenuhan SPM di tingkat kabupaten tetap tidak berubah.

“KENCANA tidak menghilangkan peran BPBD. Justru ini adalah penguatan fungsi kewilayahan kecamatan sesuai tugas dan wewenang camat sebagai pemimpin wilayah,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa salah satu dasar hukum pelaksanaan KENCANA adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana, yang memberikan ruang penguatan peran perangkat daerah bersifat kewilayahan.

Dalam paparannya, Mushokip turut menyampaikan gambaran indeks kebencanaan Kabupaten Magelang. Indeks Risiko Bencana (IRB) Kabupaten Magelang pada tahun 2024 tercatat sebesar 97,42 dengan kategori sedang, dan menurun menjadi 76,90 pada tahun 2025 dengan kategori yang sama. Sementara itu, Indeks Ketahanan Daerah (IKD) menunjukkan tren positif, dari 0,92 pada tahun 2024 menjadi 0,94 pada tahun 2025 dengan kategori tinggi.

“Semakin tinggi nilai IKD, maka semakin rendah IRB. Ini menunjukkan bahwa kapasitas daerah semakin kuat dan risiko bencana dapat ditekan karena kesiapan daerah meningkat,” jelas Mushokip.

Paparan dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Magelang, Bayu Eko Prihanto, yang menguraikan potensi dan karakteristik ancaman bencana di wilayah Kabupaten Magelang. Menurutnya, terdapat sedikitnya delapan jenis bencana yang berpotensi terjadi, yakni banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gempabumi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, letusan gunung api, dan tanah longsor.

“Potensi bencana di Kabupaten Magelang sangat beragam. Ini menuntut kesiapsiagaan yang tidak bisa hanya bertumpu pada satu institusi, tetapi membutuhkan penguatan peran wilayah, khususnya kecamatan,” kata Bayu.

Ia memaparkan data kejadian bencana per kecamatan selama periode 2021–2025. Tiga kecamatan dengan jumlah kejadian tertinggi adalah Kecamatan Salaman dengan 330 kejadian, Kecamatan Borobudur dengan 256 kejadian, dan Kecamatan Sawangan dengan 187 kejadian. Secara keseluruhan, total kejadian bencana di Kabupaten Magelang selama lima tahun terakhir mencapai 2.460 kejadian, yang didominasi oleh cuaca ekstrem dan tanah longsor.

Data tersebut, menurut Bayu, menjadi dasar kuat perlunya membangun ketangguhan dari tingkat kecamatan. Ia menekankan bahwa dampak bencana tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga dapat mengubah aspek sosial, budaya, hingga ekonomi masyarakat.

“Bencana tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga mempengaruhi tatanan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, kecamatan harus mampu membina, meredam, menghadapi, dan memiliki daya lenting dalam menghadapi ancaman bencana,” jelasnya.

Bayu menambahkan bahwa dalam konteks Sapta Cipta Bupati Magelang, penanggulangan bencana secara eksplisit masuk dalam program Bupati Magelang “Lestari Alam”, yang mencakup pengelolaan lingkungan hidup, konservasi, dan pengelolaan risiko bencana secara berkelanjutan.

“KENCANA adalah bentuk konkret implementasi ‘Sapta Cipta’ Bupati Magelang, bagaimana membangun ketangguhan lingkungan dan masyarakat dari level paling dekat, yaitu kecamatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan peran kecamatan dalam mendukung percepatan pencapaian SPM Sub-Urusan Bencana. Peran tersebut meliputi pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan, serta fasilitasi percepatan penerapan SPM.

“KENCANA dibangun dengan karakteristik yang khas, menyesuaikan tugas dan wewenang camat sebagai pemimpin wilayah. Selain itu, bupati dapat melimpahkan sebagian kewenangan pemenuhan SPM Sub-Urusan Bencana kepada kecamatan sesuai kebutuhan,” jelas Bayu.

Ia menegaskan bahwa KENCANA bukan sekadar program administratif, melainkan sebuah gerakan kolaboratif yang memberi ruang fleksibilitas bagi kecamatan dalam menyesuaikan metode percepatan capaian SPM berdasarkan karakter risiko dan potensi sumber daya yang dimiliki masing-masing wilayah.

“KENCANA adalah sebuah gerakan yang memberikan kemudahan kepada kecamatan dengan menyesuaikan metode percepatan capaian SPM Sub-Urusan Bencana sesuai dinamika dan karakter risiko bencana daerah,” tegasnya.

Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta rapat menyampaikan tanggapan dan masukan kritis. Camat Kaliangkrik, Djoko Sosilo, mengapresiasi respon cepat pemerintah daerah, khususnya BPBD, dalam penanganan kejadian bencana yang selama ini terjadi di wilayahnya.

“Kami mengapresiasi respon cepat ketika terjadi bencana. Dampaknya signifikan terhadap penilaian IKD yang kini tinggi, artinya peran dan kesiapsiagaan daerah semakin baik,” ujar Djoko.

Namun demikian, ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi kecamatan terkait keterbatasan tugas operasional. Menurutnya, berdasarkan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri, tugas pokok dan fungsi kecamatan lebih banyak bersifat koordinatif, sehingga berbeda dengan perangkat daerah teknis.

“Kecamatan ini sering dianggap sebagai ‘super power’, semua tugas bisa dilakukan. Padahal secara tusi, kami lebih banyak koordinasi. Ketika bicara SPM yang teknis, tentu dibutuhkan sumber daya, baik anggaran maupun SDM kebencanaan,” ungkapnya.

Djoko juga menyampaikan bahwa sejumlah kecamatan telah berupaya mencari sumber pendanaan alternatif untuk mendukung kegiatan kebencanaan, salah satunya melalui pemanfaatan dana dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Ia berharap ke depan ada kajian yang lebih proporsional terkait pembagian peran, kewenangan, dan dukungan sumber daya dalam implementasi KENCANA.

“Kami berharap KENCANA ini dikaji secara proporsional, agar peran koordinasi kecamatan sejalan dengan dukungan sumber daya yang memadai,” katanya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, forum rapat sepakat bahwa pembentukan KENCANA memerlukan kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, serta koordinasi lintas sektor yang solid. Penyamaan persepsi antarperangkat daerah dan kecamatan menjadi kunci agar implementasi KENCANA tidak berhenti pada tataran konsep, tetapi benar-benar berdampak pada peningkatan layanan penanggulangan bencana kepada masyarakat.

Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi fondasi awal menuju deklarasi KENCANA Kabupaten Magelang Tahun 2026. Dengan penguatan peran kecamatan sebagai garda terdepan, pemerintah daerah optimistis dapat mempercepat pemenuhan SPM Sub-Urusan Bencana, meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat, serta mewujudkan Kabupaten Magelang yang aman, tangguh, dan berkelanjutan.

Ke depan, BPBD Kabupaten Magelang bersama perangkat daerah terkait akan menyusun tahapan lanjutan yakni Deklarasi KENCANA, termasuk penyiapan regulasi pendukung, penguatan kapasitas aparatur kecamatan, serta mekanisme koordinasi dan monitoring. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa penanggulangan bencana tidak hanya responsif, tetapi juga preventif dan berbasis ketangguhan wilayah.