TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Created At : 2015-08-04 01:07:02 Oleh : R32 Konten tidak tayang di depan Dibaca : 1958


TUGAS POKOK DAN FUNGSI

BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH


Dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka bab ini menyajikan gambaran umum tentang kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang yang masuk dalam kewenangan Bupati Magelang dan gambaran umum permasalahan yang dihadapi BPBD Kabupaten Magelang yang masuk dalam tugas pokok dan fungsi BPBD Kabupaten Magelang. Untuk memudahkan pemahaman atas isi dari gambaran umum kewenangan  BPBD Kabupaten Magelang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor  3 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magelang, mempunyai Tugas  dan Fungsi sebagai berikut :

a.   Tugas Pokok

  1. Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah  Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanggulangan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
  2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  3. Menyusun, menetapkan dan menginformaskan peta rawan bencana;
  4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
  7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
  8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b.   Fungsi

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.



Unsur Pelaksana BPBD dalam melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi :

1)  1) Fungsi Koordinasi merupakan fungsi koordinasi unsur pelaksana yang dilaksanakan melalui koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah, lembaga usaha, dan/atau pihak lain yang diperlukan pada tahap pra bencana dan pascabencana.

2     2) Fungsi Komando merupakan fungsi komando unsur pelaksana yang dilaksanakan melalui pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari satuan kerja perangkat daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana.

3) 3) Fungsi Pelaksana merupakan fungsi pelaksana unsur pelaksana yang dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara