TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka bab ini menyajikan gambaran umum tentang kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang yang masuk dalam kewenangan Bupati Magelang dan gambaran umum permasalahan yang dihadapi BPBD Kabupaten Magelang yang masuk dalam tugas pokok dan fungsi BPBD Kabupaten Magelang. Untuk memudahkan pemahaman atas isi dari gambaran umum kewenangan BPBD Kabupaten Magelang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magelang, mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut :
a. Tugas Pokok
- Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanggulangan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menyusun, menetapkan dan menginformaskan peta rawan bencana;
Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Fungsi
Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
Unsur Pelaksana BPBD dalam melaksanakan
tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi :
1) 1) Fungsi Koordinasi
merupakan fungsi koordinasi unsur pelaksana yang dilaksanakan melalui
koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi
vertikal yang ada di daerah, lembaga usaha, dan/atau pihak lain yang diperlukan
pada tahap pra bencana dan pascabencana.
2 2) Fungsi Komando
merupakan fungsi komando unsur pelaksana yang dilaksanakan melalui pengerahan
sumber daya manusia, peralatan, logistik dari satuan kerja perangkat daerah
lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah serta langkah-langkah lain yang
diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana.
3) 3) Fungsi Pelaksana
merupakan fungsi pelaksana unsur pelaksana yang dilaksanakan secara
terkoordinasi dan terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di
daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan
penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Created At : 2015-08-04 01:07:02 Oleh : R32 Konten tidak tayang di depan Dibaca : 1958