Rakor Manajemen dan Perencanaan Penangggulangan Bencana Kabupaten Magelang


Created At : 2016-05-30 15:22:54 Oleh : BPBD Berita Kebencanaan Dibaca : 477
Senin (30/5/2016), bertempat di Ruang Rapat BPBD Kabupaten Magelang dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Perencanaan Penanggulangan Bencana (Pemanfaatan Sistem Informasi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan) Kabupaten Magelang Tahun 2016. Rapat tersebut mengundang stakeholder 21 kecamatan, Bappeda, Disdukcapil, Tata Pemerintahan, Bapermaspuan & KB, Combine Resource Institution, dan 22 pemerintah desa. Selain itu menghadirkan narasumber dari Bapermaspuan & KB (Sritanto), Gunung Wiryanto dari SAPA-Strategic Alliance for Poverty Alleviation (Aliansi Strategis untuk Penanggulangan Kemiskinan), Eko Kalisno (Pengguna Sistem Informasi Desa dari Desa Sumber Kecamatan Dukun), dan Elanto Wijoyono (Combine Resource Institution) Yogyakarta.

Tujuan rapat koordinasi tersebut adalah sinkronisasi dan sinergitas dalam rangka mewujudkan suatu sistem informasi desa yang nantinya dapat dipergunakan untuk berbagai tujuan, antara lain: perencanaan program, identifikasi sasaran dan target yang akan dijangkau/dicapai berdasarkan pada kriteria-kriteria tertentu, misalnya penanggulangan bencana dan penanggulangan kemiskinan.

Sebagai dasar hukum diperlukannya Sistem Informasi Desa (SID) adalah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang antara lain menyebutkan:
(1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
(3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
(4) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan
     Kawasan Perdesaan.
(5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
(6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.

Beberapa desa di Kabupaten Magelang ada yang sudah menerapkan atau menjadi pengguna Sistem Informasi Desa, yaitu desa-desa yang pernah menjadi binaan kerjasama antara BPBD Kabupaten Magelang dan United Nation Development Programme (UNDP) melalui Combine Resource Institution (CRI), misalnya Desa Tamanagung (Kecamatan Muntilan) dan Desa Sumber (Kecamatan Dukun). Dengan Sistem Informasi Desanya, kedua desa tersebut mampu meningkatkan pelayanan kepada warga masyarakat khususnya dalam hal pelayanan administrasi. Hal ini dapat dilakukan karena dalam sistem informasinya, kedua desa tersebut telah memasukkan data kependudukan semua warganya. Disamping itu potensi desa pun dapat diangkat melalui sistem informasi desa (website) apabila sudah di-online-kan. (Admin)
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara